Jr. Info
Selasa, 17 November 2009
TIM 8 sudah menuntaskan verifikasi fakta terhadap kasus Bibit-Chandra. Mereka menelurkan rekomendasi terhadap dua dugaan utama.
DUGAAN I
PEJABAT/KARYAWAN KPK MENERIMA DUIT SUAP
SAKSI KUNCI
1. Anggodo Widjojo
- Peran penyadang dana
- Mengaku telah memberikan uang Rp 5,1 miliar kepada Ary Muladi untuk diderikan kepada pejabat KPK
2. Ary Muladi
- Peran penyalur duit
- Mengaku telah memberikan uang Rp 5,1 miliar dalam tiga tahap kepada Yulianto untuk diberikan kepada pejabat KPK
- Ary juga tak pernah membantah bahwa penyerahan duit suap itu adalah sebuah rekayasa
3. Yulianto
- Peran penyalur lansung duit suap ke pejabat KPK. Masih dicari, belum ada keterangan lansung dari Yulianto
FAKTA PERNYATAAN
1. Rekomendasi Tim 8
Tidak cukup bukti untuk mengatakan pejabat/karyawan KPK menerima suap. Aliran dana dari Anggodo terhenti di Ary
2. Kubu Mabes Polri
Memiliki bukti-bukti berupa kartu parkir, pelat mobil KPK di tempat transaksi, jam transaksi, siapa yang bertemu
3. Kubu Kejaksaan Agung
Meyakini BAP yang dibuat polisi benar
4. Kubu Bibit-Chansra
Tak pernah membantah keterangan Ary dan Anggodo soal transaksi penyerahan duit suap tersebut
DUGAAN II
BIBIT DAN CHANDRA MENERIMA UANG SUAP
SAKSI KUNCI
1. Anggodo Widjojo
- Peran penyandang dana, mengaku telah memberikan uang Rp 5,1 miliar kepada Ary dengan rincian Rp 1,5 miliar untuk Bibit dan Rp 1 miliar untuk Chandra, sisanya dibagikan kepada pejabat KPK lainnya, dan unsur media
2. Ary Muladi
- Peran penyalur duit, membantah menyerahkan langsung uang itu kepada Bibit dan Chandra. Ia mengaku uang itu diberikan kepada Yulianto untuk diberikan kepada Bibit-Chandra dan lainnya. Namun, kesaksian utamanya, ia tidak melihat langsung satupun penyerahan duit itu
3. Yulianto
- Peran penyalur langsung duit suap ke Bibit-Chandra dan lainnya. Masih dicari, belum ada keterangan langsung dari Yulianto
FAKTA PERNYATAAN
1. Rekomendasi Tim 8
Tidak cukup bukti untuk mengatakan Bibit dan Chandra menerima suap. Aliran dana dari Anggodo terhenti di Ary
2. Kubu Mabes Polri
Mengaku memiliki bukti-bukti bahwa Bibit-Chandra menerima langsung uang dari Ary
3. Kubu Kejaksaan Agung
Meyakini BAP yang dibuat polisi benar
4. Kubu Bibit-Chandra
Bibit dan Chandra membantah pernah menerima uang dari Ary atau dari siapapun. Memiliki alibi bahwa keduanya berada di tempat lain saat penyerahan uang berlangsungTiga Butir Rekomendasi Tim 8
- Fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik dalam hal ini Polri tidak cukup sebagai bukti untuk proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
- Andaikata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ary Muladi. Selanjutnya baik dari Ary Muladi maupun Yulianto tidak dapat dituduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK
- Andaikata kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipaksakan untuk dimajukan ke pengadilan dengan pasal penyalahgunaan wewenang, ini akan lemah secara hukum, karan menggunakan pasal karet. Terlebih prosedur tersebut telah lazim digunakan pimpinan KPK pada periode sebelumnya
0 Ocehan:
Posting Komentar