@TALMNA

Lakukanlah apa yang ingin kamu lakukan,.,.,
Buatlah harimu selalu menyenangkan,.,.,

Cari Di Sini

Jr. Info

Semua link download yang ada disini, ngga' ada maksud selain untuk memudahkan pencarian teman-teman. Talmna ngga' bertanggungjawab bilamana ada link yang udah mati/nggak bisa di download lagi. Semua link download disini adalah link yang udah Talmna coba dan sukses. Terima kasih.

Selasa, 17 November 2009

By Tante

Klarifikasi sengketa lembaga penegakan hukum kita, KPK vs Polri (Polisi Republik Indonesia vs Komisi Pemberantasan Korupsi), masih mentok. Butuh waktu agak panjang untuk meng-clear-kan persoalan di kedua lembaga tersebut.

Baik kepolisian maupun KPK, masih bersikukuh bahwa pihak mereka masing-masinglah yang bener dalam kasus dugaan “kriminalisasi” KPK. Sadapan rekaman percakapan Anggodo dengan aparat Polri dan kejaksaan, dianggap belom lengkap untuk menjerat Anggodo guna menyibak kasus tersebut.

Padahal jelas, dalam rekaman tersebut terungkap, Anggodo bersama “temen-temen”-nya mencoba merekayasa kasus yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Bahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan yang dilakukan atas dua pimpinan nonaktif KPK, sudah memenuhi sarat sesuai aturan perundang-undangan. Kapolri mengatakan, sudah menduga ekan muncul reaksi keras, menuai kecaman dan kritikan. Menurut dia, hal tersebut merupakan konsekuensi dari ditolaknya bargaining untuk tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.

Namun sayang seribu sayang, tidak ada keterusterangan dari Kapolri, siapakah pihak yang melakukan bergaining atas kasus tersebut. Kapori hanya mengatakan, pengacara KPK menyampaikan, Polri seolah-olah hitam kelam, tidak ada apa-apanya sehingga masyarakat terprovokasi.

Mengenai rekaman yang diduga berisi percakapan petinggi Polri dengan Anggodo Widjojo, Kapolri mengatakan siap membuktikan bahwa nggak satu pun anggotanya yang melakukan hal tersebut. Nggak ada anggota Polri yang “melacurkan” diri untuk mempermalukan institusi. Dia menegaskan, tidak uang satu peser pun untuk kasus tersebut.

Mungkinkah klarifikasis Kapolri tersebut mampu memulihkan citra buruk kepolisian yang sudah terlanjur tercoreng? Tentu nggak semudah memutarkan telapak tangan. Managing Director of Imparsial Rusdi Marpaung memperkirakan, dibutuhkan waktu setidaknya 10 tahun untuk upaya pembersihan itu.

Dalam upaya “membersihkan” aparat kepoisian, perlu memperkuat peran pengawasan melalui penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini kinerja Kompolnas nggak memiliki wewenang korektif dan hanya menjadi tempat keluhan masyarakat cara lainnya, dengan membentuk tim independen seperti tim pencari fakta proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diangkat langsung oleh Presiden. Tim independen inilah yang akan berperan sebagai pengawas bagi lembaga penegak hukum.

Dan yang lebih utama lagi, tim independen ini perlu diberi kewenangan yang lebih luas dibandingkan TPF (Tim Pencari Fakta) bentukan Presiden saat ini, yang hanya bisa menyampaikan rekomendasi.

Satu hal yang utama, dalam memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya, di masa depan, polisi tidak perlu berlaku cengeng dengan menitikkan air mata saat memberikan keterangan. Belajar dari air mata Komjen Susno Duadji yang sempat menitik seusai memberikan keterangan dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI, banyak yang menilai palsu dan hanya rekayasa politik.

Tangisan Susno dinilai cermin institusi kepolisian yang rapuh dalam menghadapi masalah. Seorang jenderal menangis, itu cengeng, Rakyat jadi bisa melihat, itulah mentalistas para pejabat negara dan institusi yang cengeng.

0 Ocehan:

Posting Komentar

Jr. Translate

Cerita Kamu

Jr. Favorit

Last

Buddy

FB