@TALMNA

Lakukanlah apa yang ingin kamu lakukan,.,.,
Buatlah harimu selalu menyenangkan,.,.,

Cari Di Sini

Jr. Info

Semua link download yang ada disini, ngga' ada maksud selain untuk memudahkan pencarian teman-teman. Talmna ngga' bertanggungjawab bilamana ada link yang udah mati/nggak bisa di download lagi. Semua link download disini adalah link yang udah Talmna coba dan sukses. Terima kasih.

Senin, 16 November 2009

By Tante

Meski Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bersikukuh Bibit dan Chandra menerima uang suap dan menyalahgunakan wewenang, namun sejumlah keganjilan muncul dalam perjalan kasus yang menghebohkan ini. Keganjilan ini tidak terkait dengan adanya transkrip percakapan hasil penyadapan KPK yang mengindikasikan kedua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dijebak. Keganjilan itu sendiri muncul dari pernyataan dan aksi Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini.


Keganjilan I

  • Pada 10 Juli, Kabareskrim Irjen Susno Duadji bertemu dengan Anggoro Widjojo di singapura
  • Sejak 7 Juli, Anggoro sendiri adalah DPO dan orang yang masuk daftar cekal KPK karna menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat komunikasi di dephut yang merugikan negara Rp 13 Miliar.
Ganjilnya: Mengapa Susno yang notabene petinggi Institusi hukum tidak lansung menangkap Anggoro yang secara resmi adalah buronan RI?

Keganjilan II
  • Pada 18 September, Mabes menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan kasus suap.
  • Namun, di saat bersamaan, sang pemberi suap dalam versi Mabes, yakni Anggodo Widjojo, adik Anggoro, jangankan ditahan, ditetapkan saja sebagai tersangka belum hingga saat ini.
Ganjilnya: Mabes selalu berkilah bekerja sesuai UU. Namun, dalam KUHAP, si pemberi dan si penerima suap, dua-duanya adalah pelaku tindak kejahatan. Mengapa Anggoro masih bebas dan tidak dikenai tudingan apapun?

Keganjilan III
  • Pada 25 September, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menggelar jumpa pers dan menjalaskan dasar Bibit dan Chandra jadi tersangka adalah pengakuan Ary Muladi (kaki tangan Anggoro) yang menbuat uang suap kepada Bibit dan Chandra sebesar Rp 5,1 Miliar.
  • Kapolri tidak menyebut memakai testimoni Antasari Azhar sebagai dasar untuk menjerat dua bos KPK itu.
  • Pada 15 Juli, Ary dan adik Anggoro, yakni Anggodo, membuat pernyataan soal kronologis mereka menyuap bos KPK Bibit dan Chandra.
  • Pada 25 Oktober, Ary mencabut keterangannya dan mengaku tidak pernah memberi suap kepada Bibit dan Chandra, ia juga mengaku diapaksa petinggi kejagung dan Mabes Polri untuk menbuat dokumen itu. Secara terbuka, Ary meminta maaf kepada Bibit dan Chandra karna telah memfitnah mereka.
  • Dalam beberapa hari terakhir, tiga petinggi Polri, Kadiv Humas Irjen Nanan Sukama, Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana Arief Masyur, dan Kapolri Jenderal Bambang tak pernah lagi menyinggung pengakuan Ary sebagai dasar yang Mabes pakai menjerat Bibit dan Chandra. Ketiga petinggi Polri kini kompak menyebut dasar hukum mereka sekarang afalah testimoni Antasari Azhar. Nilai duit suap pun berubah menjadi Rp 6,7 Miliar.
Ganjilnya: Dasar penetapan seseorang ditetapkan jadi tersangka adalah hal yang sangat substansial dalam penanganan kasus hukum. Bila dasar itu berubah, kasus yang sebelumnya harus ditutup dan diganti dengan kasus baru. Namun, dalam kasus ini, mengapa dasar hukumnya berubah namun kasusnya tetap sama dan tetap jalan?

Keganjilan IV
  • Pada 30 Oktober, Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan tak menemukan aliran dana dari Anggoro sampai ke Bibit dan Chandra. Yunus menyatakan aliran dana itu hanya dari Anggoro ke Anggodo dan ke Ary dan tidak ada ke pimpinan KPK.
Ganjilnya: PPATK adalah lembaga resmi yang memiliki dasar hukum kuat tentang aliran dana tersangka kasus kejahatan. Mengapa Mabes Polri tetap bersikukuh kedua bos KPK itu menerima duit suap tersebut?

Tuduhan buat Chandra M Hamzah
  • Menyalahgunakan wewenang karna mencekal bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan alat komunikasi di Departemen Perhubungan yang merugikan negara Rp 13 Miliar.
  • Menerima uang suap dari Anggoro Widjojo sebesar Rp 6,7 Miliar.

Tuduhan buat Bibit Samat Rianto
  • Menyalahgunakan wewenang karna mencekal bos PT Era Glat Prima, Joko Soegiarto Tjandra yang semula disinyalir terlibat dalam kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan.
  • Menerima uang suap dari Anggoro Widjojo sebesar Rp 6,7 Miliar.
Keduanya: Dianggap menyalahi wewenang karna mengambil keputusan mencekal para tersangka korupsi itu tidak secara kolektif. Karna itu, melanggar UU KPK.

0 Ocehan:

Posting Komentar

Jr. Translate

Cerita Kamu

Jr. Favorit

Last

Buddy

FB