Jr. Info
Senin, 22 Februari 2010
Riau resmi menjadi provinsi melalui Undang-undang No.61 Tahun 1958. Di masa kolonial, (1905-1945), Riau dijadikan keresidenan dan masuk dalam Sumatera bagian tengah. Di masa penjajahan Jepang, wilayah ini masih dipertahankan. Di awal kemerdekaan, Riau nggak langsung jadi provinsi, nemun menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. Saat itu Pulau Sumatera dibagi dalam tiga provinsi, Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Di awal pembentukannya, Tanjungpinang ditetapkan menjadi Ibu Kota Riau. Gubernur pertama, Mr SM Amin, diangkat pada 5 Maret 1958. Pekanbaru ditetapkan sebagai Ibu Kota Riau pada 20 Januari 1959. Wilayah Riau saat itu meliputi seluruh wilayah Riau saat ini dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Di era reformasi, 1 Juli 2004, Kepri memisahkan diri dan menjadi provinsi sendiri.
0 Ocehan:
Posting Komentar